PELAKSANAAN SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR GEL. XIV (EMPAT BELAS) PROGRAM DOKTORAL STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM PASCASARJANA UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
Pada hari Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Aula Pascasarjana Gedung A Lantai 3 Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, telah diselenggarakan Pelaksanaan Sidang Terbuka Promosi Doktor Gel. XIV (Empat Belas) Program Doktor Hukum keluarga Islam, atas nama Sri Wulandari, (NIM. 2387020009). Sidang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh ketua siding yakni Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag, yang membuka acara secara resmi serta memberikan pengantar mengenai mekanisme dan tata tertib pelaksanaan Sidang Terbuka Promosi Doktor.
Bertindak sebagai Sekretaris Sidang adalah Prof. Dr. H. Ilman Nafi'a, M.Ag., yang turut mendampingi jalannya proses ujian. Dan Prof. Dr. H. Ahmad Kholiq, M. Ag yang bertindak sebagai Promotor Utama dalam sidang ini terdiri dari Promotor Pembimbing 1, yakni Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., dan Promotor Pendamping 2, Prof. Dr. H. Adang Djumhur, M.Ag., disertai acara ini oleh Prof. Dr. H. Sugianto, SH., M.H yang bertindak sebagai Penguji 1 & 2.
Ujian sidang terbuka promosi berlangsung dengan hangat disertai dengan Prof. Dr. Ahmad Junaedi Karso, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., yang bertindak sebagai oponen 1 dan Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai Oponen 2, dan acara dituturkan oleh Nasrullah, S.Ag, M.Pd sebagai Padelmen
Dalam sidang tersebut, Sdri Sri Wulandari memaparkan disertasi berjudul "Studi Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Perkawinan Pada Suku Dayak Hindu Budha Bumi Segandu Indramayu”. Paparan disampaikan dengan baik dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari seluruh penguji. Sidang berjalan lancar dan kondusif, mencerminkan kesiapan akademik mahasiswa serta keseriusan dalam menyelesaikan disertasinya.
Setelah seluruh rangkaian ujian selesai, dewan penguji dan promotor memberikan catatan dan masukan akademik yang membangun, serta menyampaikan hasil penilaian secara tertutup. Sidang kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua Sidang. Adapun keputusan akhir dan status kelulusan akan dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.