Program Studi S3
HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI)
Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
"Profil utama lulusan adalah mujtahid, akademisi, peneliti, dan konsultan yang mampu mengembangkan, berpikir secara filosofis, dan menemukan teori-teori Hukum Keluarga Islam berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian serta menghasilkan karya kreatif, inovatif, original, dan teruji berdasarkan pendekatan inter, multi dan transdisipliner, dan terpublikasikan serta memperoleh pengakuan nasional maupun internasional."
Profil Lulusan & Deskripsi Kompetensi
01
Mujtahid
Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam Hukum Keluarga Islam melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
02
Akademisi
Doktor yang memiliki kemampuan mengembangkan dan menemukan sumber, metode, dan teori dalam bidang ilmu Hukum Keluarga Islam secara kreatif, inovatif dan teruji dengan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
03
Peneliti
Doktor yang memiliki kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner dalam bidang Hukum Keluarga Islam serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
04
Konsultan
Doktor yang memiliki kemampuan memberikan konsultasi, menganalisis dan memecahkan problematika keilmuan Hukum Keluarga Islam melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 9
Level 9 dalam KKNI merupakan deskripsi kualifikasi tertinggi untuk lulusan program doktor (S3). Lulusan dipersiapkan untuk menjadi ilmuwan, peneliti, akademisi, dan pemimpin pemikiran ( thought leader) yang mampu memperkaya khazanah keilmuan serta memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga Islam di masyarakat multikultural baik pada tingkat nasional maupun internasional.
💡 Kemampuan Akademik
Menguasai teori dan metodologi penelitian tingkat lanjut untuk mengembangkan pengetahuan baru yang orisinal, teruji, dan diakui secara internasional dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
🔍 Kemampuan Penelitian
Mampu merancang, melaksanakan, dan memublikasikan penelitian ilmiah berstandar internasional yang memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum Islam, khususnya hukum keluarga.
💼 Kemampuan Profesional
Mampu mengambil peran sebagai pakar, konsultan, maupun pengambil kebijakan dalam isu-isu kontemporer hukum keluarga Islam dengan pendekatan moderasi beragama dan multikulturalisme.
👑 Kemampuan Kepemimpinan Akademik
Mampu memimpin pengembangan riset, program akademik, maupun pengabdian masyarakat berbasis inovasi dan kolaborasi lintas disiplin.
⚖️ Kemampuan Etika & Integritas
Memiliki integritas akademik, menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, etika ilmiah, serta tanggung jawab sosial dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan penerapannya di masyarakat.