Sukses Pertahankan Disertasi, Hamzah Fansuri Raih Gelar Doktor Hukum Keluarga Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
CIREBON – Program Doktor Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali mencetak lulusan terbaik. Pada Senin, 09 Desember 2025, bertempat di Ruang Aula Pascasarjana Gedung A Lantai 3, Hamzah Fansuri (NIM. 2387020013) berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Gelombang XX.
Sidang yang berlangsung khidmat sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., yang sekaligus bertindak sebagai Promotor Pembimbing 1. Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Aan Jaelani memaparkan pentingnya mekanisme dan tata tertib pelaksanaan sidang.
Judul Disertasi yang Diuji: "Urgensi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Peningkatan UMKM Perspektif Maqashid"
Dewan Penguji dan Promotor
Hamzah Fansuri diuji oleh dewan penguji yang terdiri dari akademisi ternama. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang adalah Prof. Dr. H. Ilman Nafi'a, M.Ag., dan Promotor Utama yakni Prof. Dr. H. Ahmad Kholiq, M. Ag. Promotor Pendamping 2 dipegang oleh Prof. Dr. H. Adang Djumhur, M.Ag.
Sidang berjalan hangat dengan sesi tanya jawab yang mendalam dari para penguji:
-
Penguji 1 & 2: Prof. Dr. H. Sugianto, SH., M.H.
-
Oponen 1: Prof. Dr. Ahmad Junaedi Karso, S.H., M.H., M.Si., Ph.D.
-
Oponen 2: Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Sdr. Hamzah Fansuri menyajikan paparan disertasi yang dinilai matang dan menunjukkan kesiapan akademik yang tinggi. Sesi tanya jawab berlangsung lancar dan kondusif, mencerminkan penguasaan materi yang baik atas isu krusial mengenai jaminan produk halal dan dampaknya terhadap UMKM dari perspektif maqashid.
🔚 Penutupan Sidang
Setelah seluruh rangkaian ujian selesai, dewan penguji dan promotor memberikan masukan akademik yang membangun. Keputusan akhir dan status kelulusan diumumkan secara tertutup. Sidang kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua Sidang, dengan diiringi oleh Padelmen, Nasrullah, S.Ag, M.Pd. Keputusan final mengenai status kelulusan akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan dituangkan dalam berita acara penilaian resmi.